Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker secara mobile di Jalan Bongkaran, Jalan Kopi dan Jalan Slompretan, Sabtu pagi, 7 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 08.30 yang diikuti personil dari instansi samping.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantika, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, melalui operasi ini diharapkan nantinya masyarakat menjadi lebih disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi