Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin menggelar operasi penertiban masker sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan personil Polsek Krembangan bersama instansi samping di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Minggu pagi, 8 Nopember 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pukul 09.00.
Saat itu jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 8 orang yang terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya pengunjung dan pedagang pasar yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Pasar Kalianak merupakan sasaran yang paling sering kami gelar operasi penertiban masker. Karena tempat-tempat keramaian ini sangat rawan terjadi penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi