Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek Asemrowo, Minggu pagi, 8 Nopember 2020.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.20 ini diikuti 7 personil Polsek Asemrowo bersama 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan tersebut adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan operasi penertiban masker ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker.
Masing-masing 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan rajin melaksanakan operasi ini, kami harapkan masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi