Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban maker rutin dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan di Jalan Stasiun Kota, Minggu pagi, 8 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu kegiatan ini juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini sebanyak 12 orang. Mereka terdiri dari 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu didapatkan sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan seringnya dilakukan operasi penertiban ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker. Tujuannya agar rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi