Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Kenjeran bersama instansi samping Minggu malam, 8 Nopember 2020 di Jalan Pantai Kenjeran, depan Taman Suroboyo.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pukul 20.30.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 1 anggota Koramil Kenjeran dan 1 anggota Linmas Kelurahan Kedung Cowek.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Dengan seringnya dilakukan operasi ini, kami yakin masyarakat akan terbiasa disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi