Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan HM Noer, Senin pagi, 9 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini diikuti personil instansi samping yang dimulai pada pukul 09.00.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 7 anggota Polsek Kenjeran, 2 anggota Koramil Kenjeran, 12 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapatkan sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan rajin melaksanakan operasi ini, kami yakin masyarakat akan disiplin menggunakan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputuskan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi