Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Senin pagi, 9 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdeiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini personil Polsek Krembangan menyasar para pedagang dan pembeli, serta pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker saat itu sebanyak 2 orang yang selanjutnya diberikan sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi