Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin malam, 9 Nopember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Mapolsek Semampir yang dimulai pada pukul 20.00.
Pelaksanaan razia masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam razia ini didapatkan sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Masing-masing 7 orang diantaranya langsung dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes dan 3 orang dijatuhi sanksi sita KTP.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan razia ini kami lakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi