Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Senin malam, 9 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini digelar di depan kantor Kecamatan Bulak, Jalan Kyai Tambak Deres yang dimulai pada pukul 20.30.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Kenjeran, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak dan 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin dalam menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi