Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa malam, 10 Nopember 2020.
Kegiatan ini digelar di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe yang berada di sepanjang Jalan Sidorame dan Jalan Sidotopo.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu operasi digelar mulai pukul 21.00 dan diikuti 6 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir serta 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang pengunjung Warkop dan cafe yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi push up dan penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi