Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam bentuk operasi penertiban masker, Rabu pagi, 11 Nopember 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi [-pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel.
Saat itu operasi dimulai pada pukul 08.30 yang diikuti 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 1 anggota TNI AL dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan dan juga para pengunjung wisata religi Ampel.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi