Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Sultan Iskandar Muda, Rabu malam, 11 Nopember 2020.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 20.30 dengan sasaran para pengguna jalan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu berhasil didapatkan sebanyak 8 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi