Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya bersama instansi samping, Kamis pagi, 12 Nopember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi penertiban masker ini dimulai pada pukul 08.15, yang dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Saat itu didapatkan hasil sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang diantaranya dilakukan swab tes dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan rajin melaksanakan kegiatan ini kami harapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi