Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Koramil, Jumat pagi, 13 Nopember 2020.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarak terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini digelar di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur dengan sasaran para pengunjung, pedagang dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 11 orang yang terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Dalam operasi ini hanya ditemukan sebanyak 1 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana pelanggar protokol kesehatan tersebut dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker untuk menecegah penularan Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksankana rutin setiap pagi dan malam hari.
“Dengan seringnya dilakukan operasi penertiban masker diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi