Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Jumat pagi, 13 Nopember 2020.
Pelaksanaan penertiban masker ini dimulai pada pukul 08.30 yang diikuti sebanyak 10 orang anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk sasaran penertiban masker yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Saat itu didapatkan sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik atau sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Diharapan dengan masyarakat disiplin bermasker, penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi