Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksankan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 13 Nopember 2020 bersama instansi samping di sejumlah warung kopi (Warkop).
Operasi yang dimulai pada pukul 21.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan sebanyak 9 orang yang terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Green di Jalan Tanjung Sadari, Warkop Galery Kopi Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Warmindo Giras Bersatu Jalan Tanjung Sadari.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker. Saat itu personil Polsek Krembangan hanya mengingatkan agar selalu memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19, baik kepada pengunjung maupun penjaga dan pemilik Warkop.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam.
“Kami terus melaksanakan operasi ini agar masyarakat disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 atau virus corona bisa dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi