Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Minggu pagi, 15 Nopember 2020.
Kegiatan operasi yang rutin dilakukan setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 atau virus corona ini digelar di Jalan Pegirian, yang dimulai pada pukul 09.00.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapatkan sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana mereka dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta diberikan hukuman fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker. Dengan demikian, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi