Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Minggu malam, 15 Nopember 2020 di Jalan Sultan Iskandar Muda.
Kegiatan yang rutin dilakukan setiap hari ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang dimulai pada pukul 20.15 ini digelar bersama instansi samping yang terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam pelaksanaan operasi ini sasaran yang dituju adalah para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Saat itu operasi digelar selama satu jam lebih dengan hasil 12 orang didapati tidak menggunakan masker.
Masing-masing 6 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Diharapkan dengan operasi yang rutin kami lakukan ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi