Seputarperak.com- Guna menghentikan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi penertiban masker setiap hari.
Diantaranya seperti yang dilakukan bersama instansi samping, Minggu malam, 15 Nopember 2020 di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet dan Jalan Kembang Jepun.
Operasi penertiban masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang dilakukan secara mobile ini diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 lainnya diberikan sanksi sosial dengan melafalkan teks Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Lokasi sengaja berpindah-pindah agar tidak mudah ditebak. Tujuan kami adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker, karena dengan begitu penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi