Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Senin pagi, 16 Nopember 2020 di Jalan HM Noer.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dimulai pukul 09.00 yang dipimpin Wakapolsek Kenjeran, AKP Prayitno yang didampingi Panit Lantas Ipda Supriyono serta Panit Binmas Ipda Dwi Rahardjo.
Adapun jumlah personil Polsek Kenjeran yang dilibatkan secara keseluruhan yakni sebanyak 8 orang, 20 anggota Satpol PP gabungan Pemkot Surabaya dan Kecamatan Bulak, 2 anggota Koramil Kenjeran dan 1 anggota Linmas.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 orang dijatuhi sanksi membacakan ayat suci Al-Quran dan 1 orang disanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami harapkan dengan rajin melakukan operasi penertiban masker ini masyarakat akan disiplin menggunakan masker. Dengan begitu maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi