Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin pagi, 16 Nopember 2020.
Operasi ini digelar secara mobile di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada dan Jalan Bongkaran yang dimulai pada pukul 09.00.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sepanjang lokasi operasi. Termasuk di toko-toko dan warung-warung.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes guna memastikan tidak terinfeksi Covid-19.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Tujuan utamanya agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi