Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan operasi penertiban masker di wilayahnya, untuk menekan penyebaran Covid-19.
Diantaranya seperti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping di Jalan Sultan Iskandar Muda, Senin malam, 16 Nopember 2020.
Operasi yang digelar di depan Mapolsek ini diikuti 7 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 6 lainnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya operasi penertiban masker ini kami yakin masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi