Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin malam, 16 Nopember 2020.
Operasi yang digelar mulai pukul 20.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Demak, Jalan Dupak Bangunsari, Jalan Rembang dan Jalan Tambak Asri. Termasuk orang-orang beraktifitas di warung-warung dan mini market yang terletak di sejumlah jalan ini.
Saat itu personil yang dilibatkan sebanyak 13 orang. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama satu jam ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker maupun yang memakai masker namun dengan posisi tidak benar.
Masing-masing dari mereka diberikan teguran dan sanksi fisik berupa push up serta diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar setiap pagi dan malam hari.
“Kami berupaya agar masyarakat disiplin menggunakan masker melalui kegiatan ini. Tujuan utamanya agar rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi