Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker di wilayah Kenjeran, Rabu pagi, 18 Nopember 2020.
Penertiban masker ini digelar mulai pukul 08.00 di akses Jembatan Suramadu, Jalan HM Noer.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini diikuti instansi samping.
Untuk personil yang dilibatkan yakni 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak termasuk personil Polwan, 15 anggota Polsek Kenjeran, 3 anggota Koramil Kenjeran, 8 anggota Satpol PP, 2 anggota Dishub dan 1 anggota Linmas.
Sasaran penertiban masker yang dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran, AKP Prayitno dan Kanit Binkamsa Satbinmas Iptu M Dhofir ini adalah para pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi