Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Rabu malam, 18 Nopember 2020.
Kegiatan ini ditujukan untuk mencegah kerawanan, termasuk aksi kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Selain itu patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi upaya pengambilan paksa pasien Covid-19 yang meninggal oleh pihak keluarga, tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Hal ini dikarenakan Rumah Sakit Paru, menjadi salah satu rujukan perawatan dan karantina pasien Covid-19.
Saat ini tercatat ada 6 orang pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan dan karantina.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli di Rumah Sakit Paru ini rutin dilaksanakan setiap waktu.
“Tidak hanya malam hari, patroli juga kami lakukan rutin pada pagi, siang dan sore hari,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi