Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Rabu malam, 18 Nopember 2020.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini digelar secara mobile di Jalan Waspada, Jalan Bunguran dan Jalan Pabean Sayangan.
Dalam operasi ini personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 orang anggota Satgas Covid-19 dari Kecamatan Pabean Cantikan.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu didapati hasil 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya diberikan sanksi fisik berupa push up, 1 orang diberikan sanksi penyitaan KTP dan 3 orang sisanya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Kami yakin dengan rajin dilakukan operasi, masyarakat akan disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi