Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan operasi penertiban masker di wilayahnya, sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Semampir bersama instansi samping di Jalan Sultan Iskandar Muda, Rabu malam, 18 Nopember 2020.
Kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 yang diikuti 7 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang diantaranya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes dan 1 orang diberikan sanksi sosial.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan pada pagi dan malam hari.
“Kamni harapkan dengan seringnya dilakukan operasi, masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena dengan begitu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi