Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mapolsek, Rabu malam, 18 Nopember 2020.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.15 ini diikuti sebanyak 8 personil yang masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel maupun pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker maupun yang menggunakan masker dengan posisi tidak semestinya.
Saat itu 6 orang diantaranya diberikan sanksi sosial dan sanksi fisik, sementara 2 orang lainnya diberikan sanksi penyitaan KTP.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi