Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan HM Noer, Kamis pagi, 19 Nopember 2020.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil maupun penumpang angkutan umum.
Pelaksanaan kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Perda nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dipimpin AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 9 anggota Polsek Kenjeran, 6 anggota Koramil Kenjeran, 12 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dengan posisi tidak semestinya sesuai protokol kesehatan.
Masing-masing diberikan sanksi fisik berupa push up dan bagi yang tidak membawa masker dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi