Seputarperak.com- Posek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayahnya, Kamis malam, 19 Nopember 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Saat itu operasi dimulai pada pukul 20.30 yang diikuti 9 personil. Masing-masing 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran yakni Warkop Regenk di Jalan Demak, Warkop Merah Putih di Jalan Dupak Rukun dan Cafe Sahabat di Jalan Demak.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan diingatkan tentang bahaya penyebaran Covid-19, sehingga untuk mencegahnya harus menggunakan masker setiap keluar rumah.
Diugkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari, dengan tujuan agar masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, diharapkan bisa menghentikan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi