Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Jumat pagi, 20 Nopember 2020.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 08.30 di Jalan KH Mas Mansyur.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 1 anggota TNI AL dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah dan kepala Kelurahan Ujung.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 5 orang diantaranya diberikan sanksi penyitaan KTP dan 1 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat menggunakan maske. Karena Covid-19 hanya dapat dihentikan penyebarannya dengan kedisiplinan. Termasuk disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi