Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu pagi, 21 Nopember 2020 di sekitar Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 08.00.
Operasi penertiban masker ini dipimpin AKP Anang Singgih, Kanit Sabhara Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti 13 orang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk personil Polwan, 10 anggota Polsek Krembangan, 6 anggota Koramil Krembangan dan 25 anggota Satpol PP.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat itu juga dilakukan swab tes di Klenteng Mbah Ratu untuk memastikan bebas Covid-19.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker ini merupakn langkah yang dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek-Polsek jajaran terus melaksanakan operasi penertiban masker agar masyarakat disiplin menggunakan masker. Karena dengan kedisiplinan maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi