Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu pagi, 21 Nopember 2020 bersama instansi samping.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 08.15.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 11 anggota Polsek Asemrowo dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Masing-masing 3 diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 7 orang lainya diberikan sanksi fisik dan sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 bisa dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi