Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melaksanakan operasi penertiban masker untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan Sabtu pagi, 21 Nopember 2020 bersama instansi samping di Jalan Waspada.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 ini mengambil sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dilakukan swab tes dan 1 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker. Karena hanya dengan kedisiplinan bermasker, rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi