Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker, Sabtu malam, 22 Nopember 2020 di Jalan Asem Raya.
Razia yang dilaksanakan di depan Mapolsek Asemrowo ini dimulai pada 20.30 yang diikuti personil instansi samping.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang pendisilinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdir dari 11 orang. Masing-masing 8 orang anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 1 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker pada posisi tidak tepat sesuai protokol kesehatan.
Saat itu 2 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 5 orang lainnya diberikan sanksi fisik atau sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi