Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 21 Nopember 2020.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara mobile di Jalan Waspada dan Jalan Karet ini 13 personil dilibatkan. Masing-masing 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Adapun sasaran operasi yang dimulai pukul 20.00 ini yaitu para pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor.
Saat itu didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dengan posisi tidak benar.
Mereka masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah guna mencegah penularan Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga penyebaran virus corona dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi