Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker secara mobile bersama instansi samping, Minggu malam, 22 Nopember 2020.
Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara mobile di Jalan Bunguran, Jalan Waspada dan Jalan Stasiun Kota dengan sasaran para pengguna jalan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 5 diantaranya dijatuhi sansi fisik berupa push up dan 2 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial membacakan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap pagi dan malam hari.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi