Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek, Senin pagi, 23 Nopember 2020.
Kegiatan operasi penertiban masker yang dilaksanakan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 08.20.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu personil yang dilibatkan sebanyak 12 orang. Masing-masing 5 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 1 anggota Koramil Tandes dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memakai masker dengan posisi tidak benar.
Dimana 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 7 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disipin menggunakan masker, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihentikan. Untuk itulah, kami rutin melaksanakan operasi ini agar masyarakat disiplin bermasker,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi