Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Senin malam, 23 Nopember 2020.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini diikuti 20 personil. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Kenjeran, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak dan Kecamatan Kenjeran, 2 anggota Koramil Kenjeran dan 2 anggota Linmas.
Pelaksanaan kegiatan ini mengambil sasaran sejumlah warung kopi (Warkop) di Jalan Tambak Deres.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 orang dijatuhi sanksi membaca Al Fatehah dan 2 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan cara mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi