Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker rutin digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 23 Nopember 2020.
Operasi ini merupakan bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.30 ini dilakukan di sejumlah warung kopi (Warkop).
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 orang. Masing-masing 6 anggota Polsek Krembangan dan 2 anggota Koramil Krembangan.
Pelaksanaan operasi ini diantaranya dilakukan di Warkop Toger di Jalan Perak Barat dan Warkop Bersatu Jalan Tanjung Tarowitan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kaposek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari agar masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Kegiatan operasi ini diharapkan bisa membuat masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi