Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran dan Jalan Waspada, Selasa pagi, 24 Nopember 2020.
Kegiatan operasi penertiban masker secara mobile ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 08.00.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini dilibatkan 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu didapatkan sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes, 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dihukum melafalkan teks Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap pagi dan malam hari agar masyarakat terbiasa disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, kami berharap penyebaran Covid-19 ini dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi