Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Sultan Iskandar Muda, Selasa malam, 24 Nopember 2020.
Kegiatan yang dilakukan di depan Mapolsek Semampir ini diikuti instansi samping yang dimulai pada pukul 20.30.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, pengendara sepeda onthel dan lain-lain.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak memakai masker dan memakai masker dengan posisi tidak semestinya.
Masing-masing 4 orang diantarnaya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin bermasker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi