Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping, Selasa malam, 24 Nopember 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 20.00.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Bunguran dan Jalan Waspada.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara mobile ini didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 1 orang dijatuhi sanksi melafalkan Pancasila dan 1 orang dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka rantai penyebaran Covdi-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi