Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama intansi samping di akses Jembatan Suramadu, Jalan HM Noer, Rabu pagi, 25 Nopember 2020.
Operasi ini digelar mulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan penumpang angkutan umum.
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk personil yang dilibatkabn terdiri dari 8 anggota Polsek Kenjeran, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 1 anggota Linmas.
Saat itu didapatkan sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang diberikan sanksi mengucap janji akan selalu memakai masker sebanyak 5 kali.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena hanya dengan kedisiplinan bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi