Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Rabu pagi, 25 Nopember 2020.
Operasi ini digelar mulai pukul 09.00 dan merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini diikuiti oleh 12 personil yang terdiri dari 9 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Sasaran operasi yakni para pengunjung serta pedagang pasar dan juga orang-orang yang melintas di lokasi.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 4 orang yangn tidak menggunakan masker. Masing-masing diberikan teguran dan kemudian dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Kami bersama instansi samping terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya lewat kegiatan operasi penertiban masker ini,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi