Seputarperak.com- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan di sepanjang Jalan Perak Timur, Jalan Rajawali, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Bunguran, Rabu pagi, 25 Nopember 2020.
Penertiban PKL ini mendapat pengawalan dari personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat itu para PKL yang menempati trotoar di sepanjang Jalan Perak Timur, Jalan Rajawali, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Bunguran diminta segera meninggalkan lokasi.
Ini karena tempat mereka berdagang diperuntukkan bagi para pejalan kaki, sehingga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang hendak berjalan kaki di lokasi.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan penerrtiban PKL ini dilakukan pengawalan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Termasuk juga untuk mencegah perlawanan dari para PKL karena mereka dipaksa meninggalkan lokasi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi