Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Rabu malam, 25 Nopember 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di depan Mapolsek Asemrowo mulai pukul 19.30 ini diikuti oleh instansi samping.
Razia ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin bermasker, rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi