Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Rabu malam, 25 Nopember 2020 di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayahnya.
Operasi penertiban masker yang dimulai pukul 20.30 ini merupakan bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti sebanyak 9 personil, yang terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Saat itu Warkop yang menjadi sasaran adalah Warkop Regeng di Jalan Demak, Warkop Merah Putih di Jalan Dupak Rukun, Warkop Toger di Jalan Perak Barat, Cafe Sahabat di Jalan Demak dan beberapa lainnya.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi teguran dan diperintahka agar selalu memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi