Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis malam, 26 Nopember 2020 di Jalan Sultan Iskandar Muda.
Kegiatan yang dilakukan dalam bentuk operasi penertiban masker ini dimulai pada pukul 20.30 di depan Mapolsek Semampir.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan yang berlangung selama lebih dari satu jam ini didapatkan 9 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dengan posisi tidak semestinya.
Saat itu mereka dijatuhi sanksi sosial dengan melafalkan teks Pancasila sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker. Karena hanya dengan kedisiplinan maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi