Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Kamis malam, 26 Nopember 2020.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini menyasar para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sepanjang Jalan Waspada.
Kegiatan yang dilakukan secara mobile ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini dilibatkan 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan serta 1 orang anggota Linmas.
Hasil operasi didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 orang menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 2 orang melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi